1990
|
Desa Menanga, Kecamatan Rendang Kabupaten Daerah tingkat II Karangasem Propinsi Bali merupakan tempat kelahiran PT. BPR GIRI SARIWANGI, dengan angaran Dasarnya dimuat dalam Akta tertanggal 18 Desember 1990 Nomor : 52.
Kemudian berturut-turut dirubah dengan Akta tertanggal 3 Juni 1991, Nomor : 7 Akta tertanggal 3 Agustus 1991, Nomor : 10 , Akta tertanggal 9 September 1991, Nomor : 27, semuanya dibuat dihadapan SUGIARTI HOSTIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, Akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 26 September 1991, Nomor : C2-5153.HT.01.01.TH.91. Susunan Pengurus awal adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham :
⦁ Eddi Tjendana 10 saham nominal Rp 10.000.000
⦁ Erri Tjendana 10 saham nominal Rp 10.000.000
⦁ Eppi Tjendana 10 saham nominal Rp 10.000.000
⦁ Elis Tjendana 10 saham nominal Rp 10.000.000
⦁ Enni Tjiangsana 20 saham nominal Rp 20.000.000
Komisaris :
⦁ Eddi Tjendana
⦁ Enni Tjiangsiana
⦁ Elis Jendana
⦁ Erri Tjendana
|
2002 |
BPR Giri Sariwangi telah melakukan kegiatan operasional selama hampir 12 tahun di lereng gunung Agung, namun tidak menunjukkan perkembangan dan peningkatan yang berarti. Permasalahan justru bermunculan sehingga Bank ini tidak mungkin dilanjutkan kembali oleh pemiliknya.
Sebagai upaya penyelamatan, keluarga yang terdiri dari para profesional dengan jiwa wirausaha, bermodalkan semangat dan kejujuran, bertekad menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan BPR, ikut berpartisipasi dalam menyejahterakan masyarakat, berinisiatif untuk mengakuisisi BPR Giri Sariwangi.
Proses akusisi berdasarkan Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GIRI SARIWANGI, dibuat dihadapan I WAYAN RASMAWAN, SH, Notaris di Denpasar. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 8 April 2002, Nomor: C–05740 HT.01.04.TH.2002.
Sesuai Akta tersebut maka susunan kepemilikan saham BPR Giri Sariwangi adalah:
⦁ Prof. Dr. dr. I Ketut Suwiyoga, Sp.OG. (K), dengan kepemilikan 504 saham nominal Rp 504.000.000
⦁ I Gede Wiriana, dengan kepemilikan 56 saham nominal Rp 56.000.000
|
2003 |
Pasca akuisisi, di tahun 2003, lokasi kegiatan pusat Bank dipindahkan dari lereng Gunung Agung ke daerah sentra pariwisata, yaitu ke desa Kerobokan, Kuta Badung. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan kedudukan Perseroan dari Tingkat II Karangasem ke Kabupaten Badung dengan Akta tertangal 9 Desember 2003, yang dibuat dihadapan I PUTU CANDRA, SH, Notaris di Denpasar, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 23 Desember 2003 Nomor: C-29938HT.01.04.TH.2003.
Beberapa alasan sebagai dasar pertimbangan untuk memindahkan pusat kegiatan ini:
⦁ Pertama, perkembangan usaha tidak menunjukkan peningkatan karena perkembangan ekonomi wilayah di Menanga tidak memungkinkan untuk mendukung pertumbuhan Bank.
⦁ Kedua, Bank harus ditempatkan pada titik silang kegiatan niaga.
⦁ Ketiga, daerah Badung memiliki potensi kegiatan perbankan dengan sektor pariwisatanya.
|
2011 |
Pada tahun ini terjadi perubahan nama dari PT BPR Giri Sariwangi menjadi BPR Gisawa sesuai akta notaris nomor 5 Tertanggal 01 Juli 2011, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 01 Juli 2011 Nomor : AHU-44257.AH.01.02.Tahun 2011 . Ini dilakukan sebagai rangkaian memperkuat imej Bank sehingga nasabah akan lebih mudah mengingat merek ‘Gisawa’.
|
2013 |
Diresmikannya gedung baru sekaligus dibukanya Kantor Cabang BPR Gisawa di Kabupaten Jembrana, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 10.
|
2013 |
Berubahnya susunan kepemilikan saham BPR Gisawa sesuai akta notaris nomor 70 tertanggal 16 Juli 2013, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-34562 menjadi:
- Profesor Doktor Ketut Suwiyoga, Sp.OG ( K ) sebanyak 1.827 ( seribu delapan ratus dua puluh tujuh ) lembar saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp. 1.827.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah ).
- Nyoman Mulyathi sebanyak 1.624 ( seribu enam ratus dua puluh empat ) lembar saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp. 1.624.000.000,00 ( satu milyar enam ratus dua puluh empat juta rupiah ).
- Putu Yoga Maharani,Sarjana Ekonomi sebanyak 609 ( enam ratus sembilan ) lembar saham dengan nilai nominal atau sebesar RP. 609.000.000,00 ( enam ratus sembilan juta rupiah ).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.060 ( empat ribu enam puluh ) lembar saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp. 4.060.000.000,00 ( empat milyar enam puluh juta rupiah ) .
|
|